Minggu, 19 Mei 2024

Ada Surat Edaran Gubernur Isran Noor, PNS di Lingkungan Pemprov Dilarang Mudik Tanpa Ijin Atasan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 4:41

Gubernur Kaltim Isran Noor/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Etam, Pemprov Kaltim mengeluarkan edaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak melakukan mudik lebaran Idulfitri 1441 hijriah.

Edaran Gubernur Kaltim, bernomor 065/2431/B.Org, ini secara tegas melarang PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur lebaran, termasuk melakukan mudik.

Hal ini dilakukan, guna  mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Kaltim.

"PNS dan non PNS beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indanesia dinyatakan bersih dari Covid-19," statement Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini tentu saja tidak ketat. Pasalnya bila ada PNS maupun non PNS, dalam keadaan mendesak dan terpaksa melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Sanksi tegas disiapkan Pemprov Kaltim, kepada PNS yang nekat melakukan mudik tanpa melakukan izin kepada atasan. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin akan diberikan kepada pegawai bersangkutan.

"Apabila terdapat PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya tidak dalam keadaan terpaksa, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," lanjut edaran tersebut.

Selain PNS, pegawai non PNS juga wajib mematuhi edaran ini. Sanksi tegas juga disiapkan, yakni mendapatkan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Edaran Gubernur Kaltim ini hanya ditujukan khusus kepada PNS di lingkup Pemprov Kaltim. Sementara untuk warga Bumi Etam, tidak ada larangan tertulis melakukan mudik.

Pemprov Kaltim hanya mengimbau kepada warga agar tidak melakukan mudik lebaran. Hal tersebut disampaikan Muhammad Sabani, Plt Sekprov Kaltim.

"Jadi orang Kaltim yang berada di luar, jangan dulu mudik. Istirahat dulu di mana tempat dia sekarang berada. Kalau memaksa untuk pulang ke Kaltim, ya silahkan. Tapi akan diperiksa ketat di pintu dia masuk," ungkap Sabani, dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bagi warga yang melakukan mudik ke Kaltim, yang bersangkutan diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Sesuai dengan masa inkubasi virus. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews