Selain untuk memudahkan pemeriksaan petugas kepolisian. Tujuan lain dari petugas rutan juga untuk diberikan hukuman terlebih dulu kepada ketiganya.
"Sanksinya berupa kurungan isolasi, tidak boleh dibesuk. Minimal 6 hari dan maksimal 18 hari. Kalau fatalnya, hak warga binaan bisa dicabut seperti remisi maupun pembebasan bersyarat serta hak lainnya," bebernya.
Tidak hanya memberikan sanksi pada ketiganya yang telah terbukti bersalah, Ferdian juga menyampaikan sat ini pintu masuk rutan telah lebih diperketat pengawasannya. Terutama untuk barang titipan bagi para warga binaan.
"Hanya saja kami tetap masih temuan barang-barang seperti itu di dalam," kata Ferdian.
"Barusan kami juga melaksanakan razia dan mendapati tiga unit hp senter kecil. Pasti kami terus tingkatkan pengamanan untuk menghindari hal serupa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)