Pemalsuan dukungan
Perkara ini menurut Bawaslu Bengkulu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan ini.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, penetapan tersangka itu disematkan pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah karena adanya laporan masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada Desember 2020.
"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perakra yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).
Ia menjelaskan, perjalanan perkara pada pemeriksaan pertama karena masih terdapat perbedaan penafsiran pemenuhan unsur pidana karena pasal yang disangkakan, yakni pasal 185 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Pemeriksaan pertama yang dihentikan itu dilakukan pada tahap verifikasi administrasi di KPU Rejang Lebong terhadap pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Sedangkan pemeriksaan tahap kedua yang perkaranya saat ini naik ke tahap penyidikan adalah tahap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang akhirnya digunakan Pasal 184 juncto Pasal 81 dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid. (*)
Dosen Hukum Universitas Mulawarman Beri Komentar
Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur juga beri komentar terkait kasus pencatutan dukungan dalam proses di Pilkada serentak 2020.
Castro, biasa ia disapa sampaikan dirinya jengkel hal ini masih terjadi.
"Saya memang jengkel dengan lepasnya kasus-kasus pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan ini," kata Castro.