DPMD Kukar Siapkan Berkas 7 Desa Definitif untuk Diajukan ke Kemendagri

Gunakan suara perangkat Anda
1,182 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO – Sebanyak tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahapan verifikasi untuk memperoleh status desa definitif.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini melengkapi dokumen administrasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berkas dapat diajukan ke tingkat…
  • Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan proses penataan desa di Kukar juga mencakup enam usulan calon desa persiapan dan 24 usulan pemekaran desa.

DIKSI.CO – Sebanyak tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahapan verifikasi untuk memperoleh status desa definitif. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini melengkapi dokumen administrasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berkas dapat diajukan ke tingkat pusat pada November 2026.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan proses penataan desa di Kukar juga mencakup enam usulan calon desa persiapan dan 24 usulan pemekaran desa. Setiap usulan harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk desa yang sudah berstatus desa persiapan dan akan menuju definitif, jumlahnya ada tujuh desa. Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar sehingga tujuh desa tersebut dapat memenuhi persyaratan,” ujar Arianto di Tenggarong, Selasa (27/10/2026).

DPMD Kukar Verifikasi Dokumen Bersama Kemendagri

DPMD Kukar melibatkan sejumlah pihak dalam proses sosialisasi dan verifikasi penataan desa. Mereka terdiri atas Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, tim penataan desa kabupaten, pihak kecamatan, serta perwakilan desa yang mengajukan penataan.

Untuk enam usulan calon desa persiapan, DPMD Kukar masih memeriksa kelengkapan dokumen di tingkat kabupaten. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah akan menyampaikan berkas kepada bupati untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan itu dapat berlanjut ke tahap pengajuan kode atau register desa. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penerbitan peraturan bupati tentang pembentukan desa persiapan.

Batas Wilayah dan Data Penduduk Jadi Kendala

Sementara itu, sebanyak 24 desa yang mengajukan pemekaran masih menghadapi sejumlah kendala administrasi. Beberapa desa perlu melengkapi dokumen terkait batas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan lainnya.

DPMD Kukar juga memeriksa kesesuaian data kependudukan dengan data daring pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keselarasan data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi.

Arianto mengatakan pemerintah pusat menerapkan pemeriksaan secara cermat sebelum menetapkan status definitif suatu desa. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

“Pemerintah pusat saat ini cukup selektif dan berhati-hati dalam menetapkan desa definitif. Karena itu, seluruh persyaratan dan dokumen harus benar-benar dipastikan lengkap,” jelas Arianto.

Selain dokumen utama, DPMD Kukar turut memeriksa berita acara setiap tahapan musyawarah dan rapat. Desa persiapan juga perlu melengkapi laporan berkala sebagai bagian dari evaluasi administrasi.

Berkas Penataan Desa Dijadwalkan Masuk Pusat pada November

DPMD Kukar menjadwalkan verifikasi awal bersama Kemendagri sebelum membawa dokumen ke kementerian. Dalam tahapan ini, DPMD Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur.

Jika sesuai rencana, kedua pihak akan menyampaikan dokumen pada November 2026. Selanjutnya, tim penataan desa tingkat pusat yang melibatkan sejumlah kementerian terkait akan memeriksa kelengkapan berkas.

Apabila dokumen memenuhi persyaratan, desa persiapan dan wilayah yang diusulkan dari Kelurahan Mangkurawang berkesempatan memaparkan perkembangan serta kesiapan masing-masing.

Tim juga dapat melakukan kunjungan lapangan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya. Melalui tahapan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi kekurangan yang masih perlu diperbaiki.

“Kami ingin, apabila masih ditemukan kekurangan, agar dapat segera diperbaiki sehingga seluruh dokumen benar-benar lengkap,” kata Arianto.

Ia berharap proses verifikasi berjalan lancar. Dengan begitu, desa yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan tahapan penataan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ini Daftar Tujuh Desa Persiapan di Kukar

DPMD Kukar mencatat tujuh desa persiapan yang kini menunggu proses penetapan menjadi desa definitif. Berikut daftarnya:

  1. Desa Loa Duri Seberang
  2. Desa Jembayan Ilir
  3. Desa Sungai Payang Ilir
  4. Desa Kembang Janggut Ilir
  5. Desa Badak Makmur
  6. Desa Tanjung Berukang
  7. Desa Sumber Rejo

Arianto berharap seluruh desa tersebut dapat memenuhi persyaratan administrasi dan melewati tahapan verifikasi sesuai ketentuan.

“Harapan kami, seluruh proses ini bisa diselesaikan dengan baik dan usulan desa yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

(Adv)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.