DIKSI.CO – Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah. Polisi mengembangkan perkara ini setelah jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan 37 orang pada Jumat (23/10/2026).
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Kini, Satreskrim Polresta Samarinda mendalami peran masing-masing orang dalam kasus itu.
“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie kepada detikKalimantan, Senin (26/10/2026).
Tiga Tersangka Berasal dari Luar Samarinda
Arie menjelaskan, tiga tersangka berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga setempat. Polisi menahan keempat tersangka di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.
Penyidik menduga keempat tersangka menjalankan peran sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja dalam aktivitas pencurian kabel tersebut.
“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.
Polisi Telusuri Kemungkinan Tersangka Lain
Satreskrim Polresta Samarinda terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Arie mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Karena itu, polisi belum menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.
Polisi Amankan 37 Orang saat Penggalian
Sebelumnya, jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan 37 orang pada Jumat (23/10/2026). Petugas memeriksa mereka setelah menemukan aktivitas penggalian di sejumlah ruas jalan yang diduga tidak mengantongi izin.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, menjelaskan bahwa petugas mengambil tindakan karena kelompok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan saat pemeriksaan. Aktivitas itu juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu (25/10/2026).
Polsek Sungai Pinang kemudian melimpahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polresta Samarinda. Penyidik kini menelusuri dugaan pencurian kabel sekaligus mengidentifikasi peran setiap orang dalam aktivitas penggalian tersebut.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.
(Redaksi)

