DIKSI.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menargetkan tujuh desa persiapan memperoleh status definitif pada akhir 2026. Saat ini, pemerintah daerah memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi sebelum mengajukan penetapan kepada pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar juga memproses usulan pembentukan desa persiapan baru. Salah satunya berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang yang diusulkan menjadi desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pemerintah daerah terus memverifikasi persyaratan untuk memastikan seluruh tahapan penataan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Yang sudah desa persiapan kan tujuh. Nah nanti yang tujuh ini menuju ke definitif. Bersama dengan Kelurahan Mangkurawang, itu sebagian wilayahnya mau dijadikan desa,” kata Arianto.
Ia berharap pemerintah dapat menuntaskan proses administrasi tujuh desa tersebut sehingga penetapan status definitif bisa berlangsung pada akhir tahun ini.
“Mudah-mudahan prosesnya lancar. Tahun ini, akhir tahun bisa menjadi definitif,” ujarnya.
Kemendagri Periksa Kelengkapan Dokumen Desa
Pembahasan penataan desa berlangsung dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kukar, Senin (26/10/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lusje Anneke Tabalujan. Tim penataan desa kabupaten, pihak kecamatan, dan perwakilan desa juga mengikuti kegiatan tersebut.
Lusje menjelaskan, setiap usulan penataan desa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat akan memeriksa dokumen secara bertahap.
Menurutnya, kelengkapan dokumen sangat menentukan durasi proses administrasi. Berkas yang memenuhi ketentuan dapat mempercepat proses, sedangkan dokumen yang belum lengkap harus diperbaiki terlebih dahulu.
“Lamanya proses administrasi bergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan. Jika proses administrasi berjalan cepat dan dokumennya sudah sesuai dengan ketentuan, prosesnya juga bisa berjalan lebih cepat,” jelas Lusje.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah. Pemerintah daerah perlu memastikan persoalan batas tersebut sesuai ketentuan sebelum melanjutkan tahapan penataan desa.
Enam Desa Masih Jalani Verifikasi
Selain tujuh desa persiapan yang mengejar status definitif, DPMD Kukar mencatat enam desa yang mengajukan pembentukan desa persiapan. Saat ini, pemerintah kabupaten masih memeriksa kelengkapan persyaratan usulan tersebut.
Arianto mengatakan, pemerintah akan meneruskan usulan yang memenuhi ketentuan kepada bupati untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi.
Setelah itu, pemerintah berharap proses dapat berlanjut hingga penerbitan kode atau register desa serta peraturan bupati mengenai desa persiapan.
“Ada enam desa, ini lagi proses verifikasi kami ke kabupaten,” kata Arianto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti usulan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“Kalau sudah lengkap semua, kita usulkan ke bupati untuk persetujuannya, rekomendasinya dan nanti mudah-mudahan juga diberikan kode desa atau register desa berkaitan dengan penerbitan perbup desa persiapan,” lanjutnya.
Sebanyak 24 Desa Ajukan Pemekaran
Di sisi lain, DPMD Kukar mencatat 24 desa mengajukan pemekaran wilayah. Namun, sebagian besar usulan tersebut belum memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses penataan.
Arianto menyebut sejumlah kendala yang masih perlu dibenahi, antara lain kejelasan batas wilayah, jumlah penduduk, dan kelengkapan dokumen administrasi.
“Yang mengusul ini masih 24 desa untuk pemekaran, tapi kan 24 ini kebanyakan masih belum cukup syarat,” ungkap Arianto.
Ia menjelaskan, setiap tahapan musyawarah dan rapat harus menghasilkan berita acara sebagai bukti administrasi. Desa persiapan juga wajib menyampaikan laporan setiap semester agar pemerintah dapat mengevaluasi perkembangan dan pemenuhan persyaratannya.
“Setiap tahapan itu ketika ada musyawarah, ada rapat itu harus dibuatkan dokumen berita acaranya, itu yang masih kurang. Kemudian ada laporan di persiapan setiap semester, nah itu diperiksa semua,” jelasnya.
Selain dokumen rapat dan laporan berkala, pemerintah juga memeriksa kesesuaian data kependudukan. Jumlah penduduk dalam dokumen usulan harus selaras dengan data daring pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Jumlah penduduk harus connect atau sinkron dengan data online-nya di Disdukcapil,” tutup Arianto.
(Adv/ DPMD Kukar)

