DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan kerja sama antara pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan perusahaan swasta dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik menduga sejumlah pihak mengondisikan proses penyaluran dan penggunaan anggaran untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penyidik kini mendalami pola kerja sama antara pejabat dan vendor yang terlibat dalam pengadaan.
Setyo menyampaikan perkembangan tersebut kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Setyo, penggunaan dana siap pakai tetap harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan tersebut.
“Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo.
KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Pengadaan Dana BNPB
Setyo menjelaskan, pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Karena itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan proses penyaluran anggaran hingga pemanfaatan dana tersebut.
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” sambungnya.
KPK juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Meski begitu, penyidik belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan pembagian peran setiap tersangka.
KPK Duga Pejabat BNPB Manfaatkan Jabatan untuk Dekati Vendor
Selain mendalami aliran penggunaan anggaran, KPK mengusut dugaan permufakatan antara pejabat BNPB dan penyedia barang atau jasa. Setyo menyebut Richard Erlangga ketika menjelaskan dugaan pemanfaatan posisi untuk membangun kerja sama dengan sejumlah vendor.
“Ya kurang lebihnya seperti itu (ditemukan dugaan permufakatan jahat) ya, jadi dari RIC (Richard Erlangga), ya tepatnya seperti itu. Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” ungkap Setyo.
KPK masih mendalami dugaan tersebut untuk mengungkap proses pengadaan yang menjadi objek perkara.
Lima Orang Jadi Tersangka OTT KPK di BNPB
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP kebencanaan. Kelima orang tersebut terdiri atas pihak swasta dan pihak yang memiliki posisi di lingkungan BNPB.
Berikut daftar nama tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara ini:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Setyo membenarkan informasi bahwa Bima Setiawan turut menjadi tersangka. Ia menegaskan, penyidik menilai setiap pihak berdasarkan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan perkara, bukan hubungan keluarga maupun kedudukan.
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Emas
Dalam OTT di kantor BNPB, tim KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. Penyidik membawa barang bukti tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan.
Namun, KPK belum merinci asal-usul uang dan emas maupun kaitannya dengan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Lembaga tersebut juga mengingatkan semua pihak agar menjunjung asas praduga tak bersalah selama penyidik mendalami perkara.
Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026).
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.
Ia memastikan BNPB siap mendukung penyidikan dengan menyediakan data dan akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BNPB berkomitmen tidak mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Hingga Rabu (14/10/2026), KPK masih mendalami dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai kebencanaan yang menyeret lima tersangka tersebut.
(Redaksi)

