Nusron Wahid Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap HGB Summarecon

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai…
  • KPK menilai keterangan Nusron penting untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menilai keterangan Nusron penting untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat yang menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026).

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Budi menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara.

Keterangan tersebut juga dapat membantu penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

KPK juga menelusuri aliran uang dan rangkaian perintah dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik menduga uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron.

Setyo juga mengingatkan bahwa Nusron sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk menghormati dan membantu proses penegakan hukum.

Setyo mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan sejak awal pekan sebelumnya.

Karena itu, dia menilai Nusron seharusnya dapat mengatur agenda kementerian agar memenuhi panggilan penyidik.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan tanggal baru untuk pemeriksaan Nusron.

Lembaga antirasuah meminta Nusron kooperatif ketika penyidik kembali mengirimkan panggilan.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

Selain perkara suap pengurusan HGB, KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. (*)

DIKSI.co

Tim Redaksi

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.