Penutupan pelayanan itu berlaku untuk rawat jalan dan poliklinik, yang berlaku sejak 3 Februari 2021 hingga waktu yang belum diketahui.
Meski pelayanan ditutup, Instalasi Gawat Darurat tetaplah dibuka.
"IGD tetap dibuka, karena itu untuk keadaan darurat," jelasnya.
Atas hal itu, ia meminta adanya kesadaran dari masyarakat. dr. Diana juga imbau untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kami meminta ada kerjasama dari masyarakat," ucapnya. (tim redaksi Diksi)