Senin, 29 April 2024

9 Proyek Gagal Selesai di 2021 Jadi Temuan BPK, Pemprov Kaltim Belum Terima Rp2,71 Miliar Denda Keterlambatan Proyek dari Kontraktor

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 13 Juni 2022 6:24

Maket rencana pembangunan RS Korpri, salah satu proyek gagal rampung hingga akhir tahun 2021

Hadi menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pihak kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan fisiknya.

Salah satunya, kontraktor RS Korpri Samarinda yang terkena sanksi denda hingga diblacklist.

Pemprov Kaltim disebut telah menerima denda keterlambatan proyek.

Hanya saja, BPK RI menemukan masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kepada kontraktor.

"Berkenaan dengan denda keterlambatan pekerjaan atas sembilan paket belanja modal pada dua SKPD belum dikenakan sebesar Rp2,71 Miliar akan diproses dan diselesaikan," tegas Hadi.

Dua mekanisme disiapkan pemerintah, mulai dari memotong sisa pembayaran pekerjaan hingga penyetoran ke kas daerah.

"Menyetorkan ke kas daerah atau memotong sisa pembayaran pekerjaan kepada penyedia masing-masing sebesar Rp2,645 Miliar dan Rp67,01 Juta," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews