Sabtu, 23 November 2024

7 Pelaku Peredaran Sabu di Samarinda Diancam 15 Tahun Penjara, Tiga Diantaranya Berstatus IRT

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Februari 2021 11:1

FOTO : Pers rilis yang digelar jajaran Satrekoba Polresta Samarinda yang mengamankan tujuh pelaku peredaran sabu-sabu dengan total berat barang bukti lebih dari satu kilogram/Diksi.co

"Jadi memang ada (sabu) yang hendak dibawa ke Bontang. Itu pengungkapan pada tanggal 8 Februari lalu. Tapi sebagian besar pelaku mengedarkan di Samarinda," jelasnya. 

Beberapa pengedar bahkan memiliki sistem keamanan. Menggunakan kamera CCTV untuk memantau pergerakan yang ada di luar rumahnya. Salah satu pelaku tersebut yakni Aulia Tarigan (34) yang diringkus pada Senin (15/2/2021) lalu di kediamannya, Jalan Senyiur RT 06 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang. 

Dari tangan ibu tiga anak ini polisi mendapati 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar. 

Kepada media ini, dirinya mengaku jika terpaksa mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi. Terlebih suaminya saat ini sedang berada di kurungan bui akibat kasus serupa. 

"Sudah tiga minggu ini jual sendiri. Suami di penjara kasus sabu juga, sekitar 7 bulan lalu sudah dipenjara," singkat ibu tiga anak ini. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews