"Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Menanggapi putusan majelis hakim yang memberikan hukuman rata kepada empat terdakwa, menurut Tampubolon, sudah tepat.
Pasalnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan jaringan. Dalam sindikat masing-masing pelaku memiliki peran dan saling keterkaitan.
Seperti diketahui, dari keempat terdakwa, tiga di antaranya merupakan perantara atau kurir. Sedangkan terdakwa Aryanto sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu.
"Tidak ada perbedaan hukum kepada jaringan narkotika. Namanya juga kejahatan jaringan, mereka semua harus ditindak tegas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)