Selasa, 30 April 2024

4 Terdakwa Kasus Kepemilikan 41 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Kabid BNNP Kaltim: Hukum Harus Ditegakkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 6 Juni 2020 11:1

Suasana persidangan keempat terdakwa kasus sabu 41 kg asal Tarakan yang mendapat putusan hukuman mati di PN Samarinda/VONIS.ID

"Hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim yang memberikan hukuman rata kepada empat terdakwa, menurut Tampubolon, sudah tepat.

Pasalnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan jaringan. Dalam sindikat masing-masing pelaku memiliki peran dan saling keterkaitan.

Seperti diketahui, dari keempat terdakwa, tiga di antaranya merupakan perantara atau kurir. Sedangkan terdakwa Aryanto sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu.

"Tidak ada perbedaan hukum kepada jaringan narkotika. Namanya juga kejahatan jaringan, mereka semua harus ditindak tegas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews