Jumat, 22 November 2024

4 Terdakwa Kasus Kepemilikan 41 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Kabid BNNP Kaltim: Hukum Harus Ditegakkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 6 Juni 2020 11:1

Suasana persidangan keempat terdakwa kasus sabu 41 kg asal Tarakan yang mendapat putusan hukuman mati di PN Samarinda/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara, dengan menampilkan 4 terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Hal tersebut rupanya mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, lantaran putusan itu dinilai sudah sangat relevan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).

Tampubolon mengatakan, BNN menyambut baik atas kabar diputuskannya hukuman mati bagi terdakwa kasus narkoba, sesuai dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tanggapan dari BNN, hakim telah mempertimbangkan sebaik-baiknya tentang putusan itu. Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkotika, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Pasal hukuman mati memang sudah diatur bila hakim juga memvonis dengan hukuman mati, kepala BNN tentunya menyambut baik," imbuhnya.

Untuk diketahui, keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dijatuhi hukuman mati pada Selasa malam (2/6/2020) di PN Samarinda.

Keempat terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam upaya peredaran narkoba golongan I di Kota Tepian dan berhasil dibekuk oleh BNN pada medio Oktober 2019 lalu.

Masing-masing terdakwa saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam upaya mengedarkan kristal haram itu.

"Hukuman harus tetap berjalan, seusai sanksi yang ditetapkan. Kalau tindakan tegas, kami di lapangan sudah melakukan SOP yang ada, sehingga tindakan tegas selanjutnya ada di peran JPU dan Majelis Hakim," ungkapnya.

Tampubolon menerangkan, pelaku peredaran narkoba untuk dapat hukuman penjara hingga hukuman mati, masuk dalam krateria yang telah diatur didalam pasal, tergantung besaran barang bukti dan besarnya jaringan sindikat tersebut.

"Kriterianya tergantung hakim meyakini perbuatan terdakwa. Apalagi dia ini jaringan, sindikat dengan barang yang besar. Saya pikir selama itu ada aturan hukumnya tidak masalah," terangnya.

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pasca putusan hakim, agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera.

Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera.

"Hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim yang memberikan hukuman rata kepada empat terdakwa, menurut Tampubolon, sudah tepat.

Pasalnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan jaringan. Dalam sindikat masing-masing pelaku memiliki peran dan saling keterkaitan.

Seperti diketahui, dari keempat terdakwa, tiga di antaranya merupakan perantara atau kurir. Sedangkan terdakwa Aryanto sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu.

"Tidak ada perbedaan hukum kepada jaringan narkotika. Namanya juga kejahatan jaringan, mereka semua harus ditindak tegas," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews