Selasa, 30 April 2024

4 Terdakwa Kasus Kepemilikan 41 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Kabid BNNP Kaltim: Hukum Harus Ditegakkan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 6 Juni 2020 11:1

Suasana persidangan keempat terdakwa kasus sabu 41 kg asal Tarakan yang mendapat putusan hukuman mati di PN Samarinda/VONIS.ID

Untuk diketahui, keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dijatuhi hukuman mati pada Selasa malam (2/6/2020) di PN Samarinda.

Keempat terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam upaya peredaran narkoba golongan I di Kota Tepian dan berhasil dibekuk oleh BNN pada medio Oktober 2019 lalu.

Masing-masing terdakwa saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam upaya mengedarkan kristal haram itu.

"Hukuman harus tetap berjalan, seusai sanksi yang ditetapkan. Kalau tindakan tegas, kami di lapangan sudah melakukan SOP yang ada, sehingga tindakan tegas selanjutnya ada di peran JPU dan Majelis Hakim," ungkapnya.

Tampubolon menerangkan, pelaku peredaran narkoba untuk dapat hukuman penjara hingga hukuman mati, masuk dalam krateria yang telah diatur didalam pasal, tergantung besaran barang bukti dan besarnya jaringan sindikat tersebut.

"Kriterianya tergantung hakim meyakini perbuatan terdakwa. Apalagi dia ini jaringan, sindikat dengan barang yang besar. Saya pikir selama itu ada aturan hukumnya tidak masalah," terangnya.

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pasca putusan hakim, agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera.

Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews