Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 308 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat lebih dari 100 gram. Barang haram ini disimpan di kamar rumah kontrakan milik kedua tersangka.
"Polisi juga menyita sendok takar dan 2 timbangan elektronik sebagai barang bukti kejahatan," tambah Nyoman.
Menurut keterangan polisi, N dan NAB mengakui bahwa mereka terlibat dalam bisnis narkotika ini selama tiga bulan terakhir.
Ratusan paket sabu-sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Namun, terkait asal pasokan barang haram tersebut, penyelidikan masih berlanjut.
"Satu orang lagi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari kedua tersangka," tutup Nyoman. (tim redaksi)