DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap kasus komplotan pengedar sabu pada akhir Oktober 2023 kemarin.
Dari operasi yang dilakukan petugas, dua pelaku berhasil dibekuk di Samarinda beserta barang bukti 308 poketan sabu.
keduanya adalah N dan NAB, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman W, bersama Pamin Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtowarso, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda.
Nyoman mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal dari penyelidikan ini. Polisi dengan cepat merespons, mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
"Ternyata benar, dari rumah kontrakan yang dilaporkan, polisi menemukan ratusan paket sabu-sabu siap edar," ujar Nyoman pada Senin (20/11/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 308 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat lebih dari 100 gram. Barang haram ini disimpan di kamar rumah kontrakan milik kedua tersangka.
"Polisi juga menyita sendok takar dan 2 timbangan elektronik sebagai barang bukti kejahatan," tambah Nyoman.
Menurut keterangan polisi, N dan NAB mengakui bahwa mereka terlibat dalam bisnis narkotika ini selama tiga bulan terakhir.
Ratusan paket sabu-sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Namun, terkait asal pasokan barang haram tersebut, penyelidikan masih berlanjut.
"Satu orang lagi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari kedua tersangka," tutup Nyoman. (tim redaksi)