Sabtu, 4 Mei 2024

3 Orang di Samarinda Pembuat Hasil Rapid Test Palsu Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 3 Januari 2021 12:11

FOTO : Tiga sekawan pembuat hasil rapid test palsu yang bekerja sejak Oktober 2020 lalu akhirnya berhasil diringkus polisi berkat kerjasama lintas lembaga/Diksi.co

"Seperti dalam kasus ini, dari masing-masing penumpang itu diminta bayar Rp150 ribu. Uang yang dikumpulkan dari empat penumpang jadi sebesar Rp600 ribu. Untuk RR dia mendapatkan keuntungan Rp100 ribu, sedangkan DR Rp60 ribu," kata Aldi mencontohkan.

"Praktik pemalsuan surat hasil rapid test sudah dijalankan sejak Oktober 2020. hingga akhirnya terungkap pada hari ini (3/1/2020). Mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta," sambungnya.

Dari masing-masing tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah alat bukti. Untuk tersangka RR, barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp325 ribu. 

Kemudian dari tersangka GS, polisi amankan barang bukti satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp100 ribu beserta empat lembar surat keterangan rapid test palsu.

Sedangkan barang bukti dari tersangka DR, berupa satu unit CPU,l ayar monitor, mouse, keyboard dan printer yang digunakan untuk membuat surat palsu. Selain itu dua unit handphone dan lima lembar surat diduga palsu serta uang tunai Rp100 ribu.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews