Mereka pun hanya bisa pasrah, lantaran telah ditodong pistol untuk segera mengangkat kedua tangannya.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto, yang kami temukan di atas tanah, tak jauh dari kedua pelaku berdiri,” ungkap Dalimunthe saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) siang tadi.
Dengan barang bukti yang ada, keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga ada mengamankan barang bukti dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis scoopy warna abu-abu dengan Nopol KT 4450 CY,” ucapnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku memiliki barang haram tersebut dari kenalannya. Atas perbuatannya kini, mereka harus mendekam ke sel tahanan Polresta Samarinda dengan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
“Kami masih dalami lagi kasus dan peranan masing-masing tersangka yang sudah kami amankan,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)