DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Kota Tepian kembali digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda pada Sabtu (26/9/2020) pukul 21.00 Wita malam lalu.
Kali ini aparat berwajib mengamankan dua pria yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di bilangan Trikora, Kecamatan Palaran. Mereka bernama Arifikri (27) dan Udin (35), yang tak lain merupakan warga setempat.
Dijelaskan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi warga sekitar.
Menurut keterangan warga, bibir Jalan Trikora pada saat malam hari kerap menjadi tempat favorit transaksi para pengedar sabu. Polisi berpakaian sipil pun awalnya dikerahkan untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi tersebut.
Selidik punya selidiki, rupanya tak membutuhkan waktu lama bagi petugas membenarkan laporan warga sekitar. Saat itu, polisi melihat Arifikri dan Udin yang sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pelanggan.
Tanpa menunggu lama, setelah memastikan keduanya adalah orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Arifikri dan Udin yang terkejut, dan sempat reflek membuang sabu ke tanah. Namun apalah daya, aksi keduanya telah keduluan diketahui polisi.
Mereka pun hanya bisa pasrah, lantaran telah ditodong pistol untuk segera mengangkat kedua tangannya.
“Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto, yang kami temukan di atas tanah, tak jauh dari kedua pelaku berdiri,” ungkap Dalimunthe saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) siang tadi.
Dengan barang bukti yang ada, keduanya lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk ditindaklanjuti.
“Kami juga ada mengamankan barang bukti dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor jenis scoopy warna abu-abu dengan Nopol KT 4450 CY,” ucapnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku memiliki barang haram tersebut dari kenalannya. Atas perbuatannya kini, mereka harus mendekam ke sel tahanan Polresta Samarinda dengan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
“Kami masih dalami lagi kasus dan peranan masing-masing tersangka yang sudah kami amankan,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)