Vaksinasi terhadap 10 pejabat dan unsur pimpinan ini akan digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, pada pukul 08:00 Wita.
Sementara itu, Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, setelah mendapatkan vaksinasi di tanggal 14 Januari, selanjutnya 10 pejabat dan unsur pimpinan tersebut kembali mendapatkan suntikan vaksin pada 20 Januari mendatang.
Sebab, vaksinasi diberikan dua kali dosis kepada setiap orang, dengan rentan waktu penyuntikan selama 14 hari.
"Mereka yang telah menerima vaksin bakal pada 14 Januari nanti bakal kembal disuntik imun pada 28 Januari mendatang atau 14 hari setelah vaksinasi pertama," ungkap Ivan, sapaan akrabnya.