Dengan integritas yang kokoh, maka dengan sendirinya akan terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai dengan harapan masyarakat.
Agar terwujudnya harapan dan keinginan tersebut, Hari berharap agar seluruh jajaran kejaksaan bisa terus berupaya mengimplementasikan semangat mewujudkan WBK dan WBBM di Kaltim.
Salah satunya, dengan menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, kode perilaku Jaksa, Whistle Blower System, program pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, program inisiatif anti korupsi, post employment policy dan pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK.
“Untuk dapat meraih zone integritas menuju WBK dan WBBM harus memperhatikan 6 komponen pengukit yang terdiri dari melakukan management perubahan, melakukan perubahan tata laksana perkantoran, melakukan penataan managemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Disamping itu kejaksaan terus berupaya memenuhi 6 unsur indikator penunjang. Yaitu promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik dimana itu semua menjadi output dari birokrasi yang efektif, efisien, bersih dan bersifat melayani.
“Perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai Sustainable Commitment. bahwa pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “Wilayah Bebas dari KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus di bawah. Hapus paradigma lama dan buat paradigma baru yang sesuai dengan cita-cita penegakan hukum,” harap Hari.
Lanjutnya, kejaksaan yang ideal sebagai sebuah institusi adalah kejaksaan sebagai penegak hukum yang modern, independen, dan bermartabat.