DIKSI.CO, SAMARINDA - Genderang perang melawan peredaran narkotika terus digaungkan jajaran Korps Bhayangkara. Teranyar, Polresta Samarinda kembali mengagalkan peredaran 25 kilogram sabu dan 37 ribu butir pil ekstasi pada Sabtu (4/9/2021).
Pengungkapan ini pertama kali dilakukan polisi dengan mengamankan pria berinisial AL di bilangan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, AL diamankan petugas dengan barang bukti dua poket sabu 2,51 gram, satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
Dari AL, pengungkapan kemudian berlanjut kepada pelaku HR dan MA yang diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan keduanya, petugas berseragam sipil mendapati barang bukti 13 poket sabu seberat 17,12 gram, uang tunai Rp4 juta 50 ribu dan tiga unit ponsel.
"Kemudian pengembangan berlanjut sampai di kawasan Sempaja (Kecamatan Samarinda Utara) dan berlanjut sampai ke Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman bersama Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, Jumat (10/9/2021) siang tadi.
Saat petugas berada di kawasan Sempaja tepatnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, polisi kembali mengamankan dua pria lainnya. Yakni FA dan DO dengan barang bukti 8,129,13 butir ekstasi, tiga poket sabu seberat 196,13 gram dan 10 unit ponsel.
Selanjutnya, dari lima pelaku yang lebih dulu diamankan tersebut, polisi nyatanya tak berhenti melakukan perburuan. Sebab dalam radar kepolisian, terdapat pelaku lainnya yakni pria berinisial FS yang diamankan di Hotel Rodhita, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan barang bukti fantastis.
Yakni 24 bungkus sabu seberat 24.873 gram alias 24 kilogram lebih dan 21.544 butir pil ekstasi.