DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan sistem pembelajaran daring memang bukan kebijakan populis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim karena pasti menimbulkan banyak pertentangan dan perdebatan.
Namun kebijakan tersebut perlu diambil oleh Mas Menteri Nadiem untuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan anak didik, tenaga pendidik, beserta keluarganya.
'Sistem pembelajaran daring tersebut merupakan adaptasi model pembelajaran yang paling mungkin dilakukan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Mas Menteri sudah menyakini bahwa memang akan ada pengaruh kualitas pada pembelajaran daring dan akan banyak pihak yang akan mengalami kesulitan. Namun kebijakan yang tidak populis ini harus diambil untuk lebih memprioritaskan keselamatan dan kesehatan tenaga pendidik, anak didik beserta keluarganya, karena di masa pandemi Covid-19 ini sangat tidak dimungkinkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka,” ujar Koordinator Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pengabdian Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P2KPM-LP2M) Universitas Mulawarman, Kiswanto saat menjadi moderator Webinar Covid-19 Nasional, Jumat (4/9).
Webinar menghadirkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.PP; Sekretaris IDI Kaltim yang juga Dosen Fakultas Kedokteran Unmul, Dr. dr. Swandari Paramita, M.Kes; Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Disdikbud Kukar, Dr. H. Tulus Sutopo, S.Pd., MM.Pd; dan Praktisi Pendidikan yang juga Dosen FKIP Universitas Mulawarman, Dr. Sudarman, S.Pd., M.Pd.
Pada saat paparan, Hetifah mengakui sering berdiskusi dengan Mendikbud untuk membahas kebijakan yang harus diambil secara cepat untuk menyikapi kondisi pandemi ini.
“Kelangsungan belajar mengajar yang tidak dilakukan di sekolah memang cukup berpotensi menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan, mulai dari ancaman putus sekolah, kesenjangan capaian belajar, kekerasan pada anak, dan bahkan risiko ekternal. Namun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning,” tambah Hetifah.
Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Timur ini pun menyebutkan bahwa DPR dan Mendikbud menyepakati bahwa kurikulum yang digunakan di masa pandemi ini adalah Kurikulum Darurat, dimana sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Berbicara mengenai kondisi Covid-19 di Kaltim, IDI Kaltim selalu merilis infografis setiap hari yang berisi kondisi update Covid-19.