Wali Kota Samarinda Soroti Proyek Kawasan Terpadu di DI Panjaitan, Minta Kajian Ulang Menyeluruh

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda memberi perhatian serius terhadap rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan. Wali Kota Andi Harun meminta agar seluruh perencanaan proyek dikaji ulang secara komprehensif guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang, aspek lingkungan, serta keselamatan kawasan.

Pemkot Samarinda Gelar Audiensi Bahas Proyek Kawasan Terpadu

Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa terkait rencana pembangunan tersebut.

Turut hadir Sekda, Ketua TWAP, dan sejumlah OPD terkait, Rabu (25/3/2026) siang.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Wali Kota tersebut difokuskan untuk memastikan rencana investasi yang tetap sejalan dengan tata ruang kota serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kemudian hari.

Sorotan Pemkot: Lalu Lintas, Drainase, dan Limbah

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari pengaturan lalu lintas, sistem drainase, hingga pengelolaan limbah.

Pemkot meminta pihak pengembang memberikan kejelasan teknis agar proyek tersebut tidak memicu kemacetan maupun persoalan ekologis di kawasan sekitar.

Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian serius. Pemkot menekankan pentingnya analisis aliran air secara komprehensif guna mengantisipasi potensi banjir serta beban tambahan terhadap Sungai Talangsari.

Konsep Integrated Urban Ecosystem dan Penegasan Regulasi

Dalam arahannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa konsep pembangunan yang diajukan masuk dalam kategori integrated urban ecosystem, yakni kawasan terpadu yang tidak hanya berfungsi sebagai area komersial, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Konsep ini bukan sekadar pembangunan komersial biasa, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi yang ketat,” ujar Andi Harun.

Kewajiban Mengacu RTRW, RDTR, dan Aturan Bangunan

Ia menegaskan, seluruh perencanaan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta ketentuan bangunan gedung yang berlaku.

Menurutnya, sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberikan ruang diskresi, sehingga setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” tegasnya.

Temuan Evaluasi: Overkomersialisasi, KDB dan KLB Tinggi

Dalam evaluasi teknis, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah persoalan yang perlu adanya perbaikan oleh pihak pengembang.

Salah satunya adalah indikasi overkomersialisasi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang di kawasan tersebut.

Selain itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen serta Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu daya dukung lingkungan.

Minimnya Ruang Terbuka Hijau berdampak pada ekologi dan resapan air. Ketinggian bangunan 176,5 meter berpotensi melanggar keselamatan penerbangan.

Pemkot Dukung Investasi dengan Syarat Ketat

Meski demikian, Pemkot Samarinda menegaskan pada prinsipnya tetap mendukung masuknya investasi di daerah, selama seluruh aspek perencanaan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah mendukung investasi, tetapi harus tetap memperhatikan tata ruang, aspek teknis, dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Himbauan Kepada Pengembang Untuk Lakukan Revisi Menyeluruh

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, tim perencana arahan untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap rencana pembangunan.

Penyesuaian terhadap KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, hingga kesesuaian dengan regulasi menjadi syarat utama sebelum proyek dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Pemkot menegaskan, pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat serta keseimbangan lingkungan demi kepentingan jangka pendek.

(Redaksi)

Back to top button