Jumat, 17 Mei 2024

Wali Kota Samarinda Putuskan Jenazah Terjangkit Covid-19 Bisa Dimakamkan di Seluruh TPU

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 29 Juli 2021 7:24

Surat tembusan wali kota Samarinda kepada seluruh Kecamatan se-Kota Samarinda terkait pemakaman jenazah positif Covid-19.

Wali Kota Samarinda Putuskan Jenazah Terjangkit Covid-19 Bisa Dimakamkan di Seluruh TPU

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui surat tembusan Wali Kota Samarinda kepada seluruh kecamatan bernomor 440/22582/100.02 yang terbit pada 28 Juli 2021, bahwa telah disetujui oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pemakaman jenazah positif Covid-19 dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU).

Seluruh kecamatan pun diminta secara masif mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat.

Adapun poin dalam surat tersebut yakni berisikan tindak lanjut keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid -19. Dalam surat tersebut, terdapat 5 pokok pembahasan diantaranya adalah 

1. Pemakaman jenazah Covid - 19 dapat dilakukan di TPU di Kota Samarinda

2. Jenazah Covid - 19 dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaran tingkat kecamatan.

3. Jenazah Covid - 19 yang telah dilakukan pemulasaran secara protokol kesehatan dapat dipastikan aman dan memiliki risiko yang rendah terhadap penularan Covid - 19. 

4. Proses pemakaman dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

5. Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid - 19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews