Jika ditemukan ada barang yang kadaluarsa ini meminta agar tidak digabung artinya pedagang harus sadar jangan menjual barang yang tidak layak kesehatan.
"Imbauan kepada masyarakat untuk para konsumen kita imabu agar harus hati-hati membeli barang dicek juga tanggal kadaluarsa," ujarnya.
Sementara untuk minumas keras (miras) pihaknya sudah melakukan pengecekan bahwa sudah berijin langsung dari distributor dan tidak boleh diecer.
Ia juga meminta agar pedagang yang menjual minuman keras berijin agar tidak dipajang di etalase depan yang dapat menggangu ketertiban umum. (tim redaksi Diksi)