Ia mengatakan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran sangat berharga, dan untuk penanganannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menekankan untuk diingat bahwa pemeliharaan binatang, terutama binatang buas, memiliki aturan yang harus diikuti.
"Semua masyarakat dan pihak harus tahu bahwa memelihara binatang itu ada aturannya, apalagi memelihara binatang buas sebaiknya dihindari. Ini bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri," ujarnya.
Atas kejadian ini, akan menjadi pembelajaran agar bisa lebih diperketat aturan terhadap pemeliharaan binatang berbahaya.
"Binatang berbahaya sebaiknya diserahkan kepada negara melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), karena sejinak-jinaknya binatang buas tetap memiliki naluri buas. Sebaiknya dihindari agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (*)