DIKSI.CO, SAMARINDA - Kegiatan “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju Menuju Kota Samarinda Sebagai Kota Pusat Peradaban" Wali Kota Samarinda Andi Harun hadir sebagai pemateri.
Kegiatan itu berlangsung di Swiss Bell Hotel, Jalan Mulawarman Samarinda, Kamis (14/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun menjelaskan bahwa korupsi berasal dari kata “corrumpere,” menggambarkan tindakan busuk, rusak, hingga menyuap.
Menurut UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 7 jenis korupsi, termasuk merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dalam proyek, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Data KPK hingga tahun 2022 menunjukkan mayoritas perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta keuangan negara. Pengadaan sebanyak 277 kasus (51%), diikuti gratifikasi/penyuapan sebanyak 92 kasus (17%), penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus (11%), TPPU sebanyak 50 kasus (9%), pungutan/pemerasan sebanyak 27 kasus (5%), perijinan sebanyak 25 kasus (5%), dan merintangi proses KPK sebanyak 11 kasus (2%),”kata Andi Harun.