Minggu, 19 Mei 2024

Waktu Peniadaan Kunjungan di Rutan Klas IIA Sempaja Diperpanjang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 2 April 2020 8:46

Sterilisasi yang dilakukan petugas Rutan Klas IIA Samarinda untuk memastikan tidak adanya penularan Covid-19 dari makanan yang diantar para sanak keluarga para tahanan. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Tepian, khususnya bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, telah diberlakukan peniadaan jam besuk sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga akhir Maret kemarin.

Namun demikian, karena wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda, maka dari itu pihak Rutan Kals IIA Samarinda menambah masa peniadaan jam besuk hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan itu diambil berdasarkan regulasi pemerintah yang telah memperpanjang waktu status darurat Covid-19. Hal ini pun akan terus diberlakukan hingga saat pemerintah pusat maupun daerah mencabut masa tenggat waktu tersebut.

Meski terhalang untuk bertemu dengan sanak saudara mereka, namun pihak Rutan Klas IIA Samarinda telah menyiasatinya dengan menyediakan layanan video call (VC).

Rinciannya sendiri, yakni untuk warga binaan wanita akan diberikan fasilitas dua gadget, sebagai sarana VC sementara untuk warga binaan pria menggunakan enam perangkat komputer.

"Sekarang masih tahap sosialisasi, khususnya bagi pembesuk luar kota," ungkap Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat saat ditemui Kamis (2/4/2020).

Meski tidak diperbolehkan untuk berjumpa langsung, namun bagi pihak keluarga yang hendak memberikan makanan kepada warga binaan tetap diberlakukan seperti biasa. Akan tetapi, pengiriman makanan itu harus melalui tahapan sterilisasi yang mana menyesuaikan kondisi saat ini.

"Jadi kami periksa dulu seperti biasa, terus bungkus makanannya akan kami ganti dengan yang telah kami sediakan untuk tetap menjaga kesehatan mereka (warga binaan)," imbuhnya.

Setelah semua makanan titipan di rasa aman, selanjutnya pihak keluarga yang mengantar bungkusan tersebut harus meninggalkan foto kopi KTP sebagai syarat yang harus dipatuhi. Tak hanya bagi warga binaan, sterilisasi pun juga diberlakukan bagi para petugas Rutan Klas IIA Samarinda maupun tamu kerja yang hendak berkunjung memasukinya.

"Harus lewat bilik penyemprotan disinfektan baru boleh masuk," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews