DIKSI.CO, SAMARINDA- Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kota Tepian, khususnya bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, telah diberlakukan peniadaan jam besuk sejak Senin (23/3/2020) lalu hingga akhir Maret kemarin.
Namun demikian, karena wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda, maka dari itu pihak Rutan Kals IIA Samarinda menambah masa peniadaan jam besuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan itu diambil berdasarkan regulasi pemerintah yang telah memperpanjang waktu status darurat Covid-19. Hal ini pun akan terus diberlakukan hingga saat pemerintah pusat maupun daerah mencabut masa tenggat waktu tersebut.
Meski terhalang untuk bertemu dengan sanak saudara mereka, namun pihak Rutan Klas IIA Samarinda telah menyiasatinya dengan menyediakan layanan video call (VC).
Rinciannya sendiri, yakni untuk warga binaan wanita akan diberikan fasilitas dua gadget, sebagai sarana VC sementara untuk warga binaan pria menggunakan enam perangkat komputer.
"Sekarang masih tahap sosialisasi, khususnya bagi pembesuk luar kota," ungkap Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat saat ditemui Kamis (2/4/2020).