Sebab, kata Firman sapaannya, perhitungan suara di tingkat TPS disaksikan 3 orang saksi dari masing-masing Paslon.
"Buktikan kalau memang ada kecurangan.Jadi tidak mungkin kalau ada yang tidak sah kemudian disahkan atau sebaliknya, pasti ada protes dari para saksi," ungkapnya saat dihubungi awak media, Selasa (22/12/2020)
Firman menjelaskan, berdasarkan panduan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 dan 19 di jabarkan terkait klasifikasi surat suara sah dan tidak sah.
"Misal sobek terus mencoblos lebih dari satu di gambar paslon, mencoblos di luar kolom Paslon, mencoblos diantara kolom Paslon, banyak yang gak sah," jelasnya.
Pernyataan Sarwono dianggap Firman tidak sesuai dengan fakta lapangan yang telah dilalui dalam setiap tahapan perhitungan.
"Semua saksi melihat langsung di lapangan. Bahwa faktanya seperti itu. Aku tidak mau bicara jumlah sedikit, sedang atau banyak tapi bahwa itulah fakta saat penghitungan di TPS sebanyak 1962 TPS," pungkasnya. (advertorial)