Senin, 25 November 2024

Wakil Paslon 03 Layangkan Protes Hasil Surat Suara Tidak Sah, Ini Tanggapan Akademisi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 23 Desember 2020 11:56

Alfian, Koordinator Klinik Pemilu, Fakultas Hukum Unmul, Rabu (23/12/2020)

"Ya kalau berbicara menyuarakan semua warga negara berhak menyuarakan. Tetapi apapun itu yang disuarakan harus berdasarkan fakta dan bukti yang valid di lapangan. Agak kurang elok kalau misalnya kita menyuarakan sesuatu tanpa dasar," ujarnya.

Dari pengalaman politik yang ia temui dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi cukup mudah mendeteksi adanya indikasi kecurangan mulai di tingkat TPS saat perhitungan suara.

"Saya kira saksi setiap Paslon ada. Bisa dikroscek dulu kebenarannya apakah di dalamnya ada indikasi kecurangan kah atau pelanggaran kah," sambungnya.

Berdasarkan hasil keputusan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kota, Alfian mengapresiasi penuh kinerja KPU Kota Samarinda yang sudah menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang terlebih mengenai keterbukaan informasi publik.

Diberitakan sebelumnya, dari perhitungan suara di tingkat TPS hingga pleno tingkat kota Andi Harun-Rusmadi unggul dengan perolehan suara sebanyak 102.592 suara disusul Zairin-Sarwono sebanyak 98.245 suara dan Barkati-Darlis sebanyak 83.243.

Tercatat pula surat suara sah sebanyak 284.080 dan surat suara tidak sah sebanyak 17.475 dari 1962 TPS di 10 Kecamatan Kota Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews