GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA

Wakil Ketua DPRD Soroti Seleksi KPID Kaltim, Sebut Tidak Sah Secara Prosedural 

DIKSI.CO  – Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana menyoroti proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.

Ia menyampaikan penolakan terbuka terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Penolakan ini bukan sekadar kritik teknis, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran prosedur karena keputusan tanpa melibatkan unsur fraksi PKB yang memegang kepemimpinan Komisi I.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan bahwa fraksinya tidak pernah menerima informasi, undangan, ataupun koordinasi terkait pelaksanaan uji kelayakan.

Padahal, secara struktural Ketua Komisi I dijabat oleh Slamet Ari Wibowo, yang merupakan kader PKB.

“Tidak ada teman-teman yang berkoordinasi dengan Fraksi PKB. Termasuk unsur pimpinan dan anggota Komisi I, padahal Ketua Komisi I berasal dari PKB,” ujar Yenni dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Yenni, absennya Ketua Komisi I karena kondisi sakit tidak dapat menjadi alasan untuk mengambil keputusan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa Komisi I tidak bekerja atas nama individu, melainkan atas dasar prinsip kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama.

“Ini tetap keputusan bersama, bukan keputusan individual. Ketua Komisi I memang sedang sakit, tapi struktur komisi itu tetap melekat. Kewenangan tidak bisa begitu saja terlewati,” tegasnya.

Penetapan Komisioner terpilih KPID Kaltim

Komisi I sebelumnya telah menetapkan tujuh nama komisioner terpilih KPID Kaltim periode 2025–2028, berikut tujuh nama cadangan. Dokumen penetapan itu ditandatangani wakil ketua, sekretaris, dan seluruh anggota Komisi I pada 18 November 2025, dan dipublikasikan melalui kanal resmi DPRD Kaltim pada 20 November 2025.

Alih-alih mendapat informasi internal, PKB justru mengetahui keputusan tersebut setelah publikasi resmi terbit.

Bagi PKB, ini menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap mekanisme internal lembaga. Yenni menyebut bahwa seharusnya setiap fraksi memiliki ruang untuk memberi pandangan sebelum pengumuman keputusan penting .

“Walaupun sudah dipublikasikan dan beredar luas, kami tetap menolak. Keputusan itu diambil tanpa koordinasi dan komunikasi dengan Fraksi PKB,” tegasnya.

PKB Pertanyakan Transparansi Proses

Fraksi PKB pertanyakan transparansi proses. Tidak adanya koordinasi membuat PKB menilai pengambilan keputusan terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan tata tertib dewan.

Penolakan ini bukan hanya soal absennya informasi, melainkan menyangkut kewenangan struktural. Sebagai fraksi yang memegang kursi Ketua Komisi I, PKB merasa seharusnya menjadi pihak yang paling awal mendapatkan laporan terkait jadwal, mekanisme, hingga penyusunan berita acara uji kelayakan.

Yenni menyebut langkah Komisi I mengesahkan hasil uji kelayakan tanpa melibatkan Ketua Komisi I sebagai tindakan yang mengabaikan etik dan prosedur kerja.

“Kami tidak pernah di beri kesempatan menyampaikan pandangan terkait penentuan anggota KPID. Saya merasa ini bentuk diskriminasi,” ujarnya lantang.

PKB menegaskan bahwa posisi Ketua Komisi I bukan formalitas, melainkan bagian dari sistem checks and balances di internal DPRD. Ketika tidak melibatkan unsur pimpinan , maka keputusan menjadi cacat prosedural.

Desak Tinjau Ulang Hasil Uji Kelayakan

Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak agar hasil uji kelayakan dapat di lakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Peninjauan ulang ini, menurut PKB, dapat meliputi evaluasi terhadap tata cara pelaksanaan fit and proper test, verifikasi ulang terhadap kehadiran unsur pimpinan, pembentukan ulang jadwal uji kelayakan, serta memastikan bahwa proses melibatkan seluruh fraksi, sesuai tata tertib.

Yenni menilai langkah peninjauan ulang merupakan solusi paling adil untuk menjaga integritas lembaga dewan dan marwah Komisi I sebagai komisi yang memegang urusan pemerintahan, hukum, dan penyiaran.

“Kalau prosesnya saja sudah tidak melibatkan pimpinan, bagaimana kami bisa menilai hasilnya sah? Kami meminta agar seluruh rangkaian uji kelayakan lakukan tinjauan ulang,” ujarnya.

Penolakan PKB ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses seleksi KPID Kaltim. KPID sebagai lembaga penyiaran daerah mempunyai peran strategis dalam mengawasi isi siaran, perlindungan publik, hingga penguatan ekosistem media. Karena itu, prosedur pemilihan anggotanya semestinya bersifat terbuka, melibatkan seluruh unsur, dan bebas dari konflik internal.

Polemik ini juga menjadi ujian bagi DPRD Kaltim dalam menjaga profesionalisme serta memastikan bahwa setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam proses politik. Yenni menegaskan, PKB tidak mempermasalahkan nama-nama yang lolos, tetapi mempersoalkan cara pengambilan keputusan itu .

“Ini bukan soal siapa yang terpilih. Ini soal proses. Proses itu harus benar, jelas, dan sesuai mekanisme,” katanya.

Bakal Tempu Jalur Formal

PKB memberi sinyal bahwa mereka siap menempuh jalur formal melalui Badan Kehormatan maupun mekanisme internal lainnya jika tuntutan peninjauan ulang tidak mendapat respons.

Yenni menegaskan bahwa fraksi PKB akan tetap konsisten memperjuangkan agar proses seleksi tidak mencederai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sikap fraksinya bukan bentuk konflik personal, melainkan upaya menjaga integritas lembaga.

“Kami tidak ingin preseden buruk ini berulang. Fraksi harus dihargai, mekanisme harus dihormati. Kalau dibiarkan, ini bisa terjadi lagi pada proses-proses lain,” ungkapnya.

Dengan sikap tegas tersebut, Fraksi PKB berharap DPRD Kaltim mengambil langkah korektif. Mereka menilai bahwa keputusan yang dihasilkan tanpa prosedur yang benar hanya akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan merusak kepercayaan publik.

“Kami hanya ingin proses yang sah dan sesuai aturan. Itu saja,” tutup Yenni.

(ADV)

Back to top button