Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan agar sampah yang sudah ada di TPA hanya sampah yang terurai saja.
Aturan untuk larangan pembuangan sampah plastik juga telah diatur, dan lebih baik untuk dapat di daur ulang.
"Pembuangan ke TPA khusus sampah yang bisa terurai saja, kita sudah ada aturan tentang larangan penggunaan plastik. Itu yang kita daur ulang," katanya.
"Angka volume sampah cukup besar. Harusnya itu dikelola melalui bank sampah. Karena kalau bank sampah kan ada pemilahan," lanjutnya.
Diketahui untuk kapasitas sampah kita per hari telah mencapai di angka 350 sampai 400 ton sampah. (advertorial)