"Dari hasil pengembangan ini mengarah kepada saudara PT. PT ini merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur, sehingga atas informasi tersebut kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," imbuh Andika.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh. Informasi itu didapatkan polisi dari hasil pemeriksaan ponsel milik PT yang telah diamankan. Dari percakapan terakhir PT melalui pesan singkat, dirinya terlacak memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk jalur masuk barang ini masih kita lakukan pendalaman, karena informasi kita terputus sampai saudara PT. Rencana dari saudara FH nanti akan disebar di area Samarinda," sambungnya.
Dari pendalaman informasi yang dilakukan polisi, diketahui pula kalau PT sedikitnya telah empat kali melakukan pengiriman narkotia jenis sabu ini dari Provinsi Aceh ke Samarinda dalam setahun terakhir. Meski tak berasal dari Malaysia, sabu-sabu Provinsi Aceh ini dipastikan oleh Andika tetap merupakan narkotika golongan satu dengan efek yang sama dengan sabu dari daerah lainnya.
"Kualitasnya bisa dipastikan narkotika golangan satu, otomatis efeknya pasti sama. Pelaku terancam hukuman 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)