DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinginnya kurungan besi rupanya tak membuat pria berinisial PT jera dengan jeratan kasus narkotika. Sebab diketahui pria 43 tahun ini telah terlibat kasus serupa pada 2017 dan mendapatkan putusan vonis selama 11 tahun penjara.
Akan tetapi, baru tiga tahun menjalani masa hukuman PT kembali terlibat peredaran kasus narkotika seberat 1.022,2 gram brutto alias 1 kilogram yang berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita, malam lalu.
Warga Jalan KH Agus Salim, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota ini merupakan otak peredaran sabu yang dipesannya dari Provinsi Aceh. Saat barang haram pesanannya tiba di Kota Tepian, PT lantas meminta bantuan rekannya berinisial AR (43) yang berperan sebagai perantara dengan kurir.
"Pengungkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat dan penyelidikan kami dilapangan selama satu minggu. Dan bisa kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan satu orang berinisial AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motornya dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," beber Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020) siang tadi.
Usai mengamankan AR dan melakukan interogasi, polisi mendapatkan petunjuk kalau barang haram tersebut hendak diantar kepada pria lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.
Sebelum diamankan, AR rupanya telah membuat janji dengan FH untuk berjumpa di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Tak datang sendiri, AR saat itu rupanya datang bersama polisi berpakaian sipil dan langsung mengamankannya.
"Dari hasil pengembangan ini mengarah kepada saudara PT. PT ini merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur, sehingga atas informasi tersebut kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," imbuh Andika.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Aceh. Informasi itu didapatkan polisi dari hasil pemeriksaan ponsel milik PT yang telah diamankan. Dari percakapan terakhir PT melalui pesan singkat, dirinya terlacak memesan barang haram itu dari pria berinisial RK dan BY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk jalur masuk barang ini masih kita lakukan pendalaman, karena informasi kita terputus sampai saudara PT. Rencana dari saudara FH nanti akan disebar di area Samarinda," sambungnya.
Dari pendalaman informasi yang dilakukan polisi, diketahui pula kalau PT sedikitnya telah empat kali melakukan pengiriman narkotia jenis sabu ini dari Provinsi Aceh ke Samarinda dalam setahun terakhir. Meski tak berasal dari Malaysia, sabu-sabu Provinsi Aceh ini dipastikan oleh Andika tetap merupakan narkotika golongan satu dengan efek yang sama dengan sabu dari daerah lainnya.
"Kualitasnya bisa dipastikan narkotika golangan satu, otomatis efeknya pasti sama. Pelaku terancam hukuman 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)