Jumat, 22 November 2024

Waduh! BPK Kaltim Temukan Kebocoran Pendapatan PI 10% Blok Mahakam Rp 37,49 Miliar, Diduga untuk Gaji Pegawai Perusda

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 11 Februari 2021 13:1

Dadek Nademar, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, ditemui di Kantor BPK beberapa waktu lalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, mengungkap terjadinya pemborosan anggaran Rp 37,49 miliar, pada  pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM).

Pemborosan puluhan miliar dana tersebut termuat dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan Badan Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Tidak hanya terkait pemborosan dana, BPK juga menyorot risiko Kaltim tidak menerima maksimal pendapatan yang diterima dari pengelolaan PI 10 persen.

Lantaran, Rp 232,36 miliar masih berada di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Alur penerimaan pendapatan dari pengelolaan PI, PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), selaku pihak pengelola PI mendapat Rp 476,253 miliar selama 2018-2020.

Berdasarkan mekanisme rapat umum pemegang sahan (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT MMPKT dalam bentuk deviden sebesar 65 persen dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Sedangkan yang disetor ke kas daerah Pemprov Kaltim adalah sebesar Rp208,061 miliar lebih.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews