Senin, 20 Mei 2024

Viral Video Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal, Kapolresta Samarinda Sebut Mantan Anggota Polri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 5 November 2022 10:46

Cuplikan video viral pria bernama Ismail Bolong yang diketahui merupakan eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda yang sudah tidak aktif sejak April 2022 kemarin. (IST)

Diberitakan, ada video yang menampilkan pengakuan seorang laki-laki bernama Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Hal itu muncul dalam diskusi komunitas Kolaborasi Peduli Indonesia (KOPI).

Acara yang bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang" itu diselenggarakan di kafe Dapoer Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Acara ini dihadiri oleh narasumber baik secara fisik maupun virtual antara lain Pakar Hukum UGM Denny Indrayana, Pakar Kriminolog UI Adrianus Meliala, Dosen Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Uaib As`ad.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies ISESS Bambang Rukminto, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang/JATAM Melky Nahar.

Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut dikutip dari Indozone.

Dari sejumlah pemberitaan, Ismail Bolong disebut berprofesi sebagai polisi aktif yang ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.

Namun, ada juga yang menyebut Ismail sebagai pengusaha tambang.

Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong :
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews