DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas PUPR, sempat terbahas mengenai terbitnya edaran BPKAD Kaltim.
Edaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim itu, berisi syarat usulan pokok pikiran (pokir) anggota dewan harus melampirkan beberapa syarat dokumen.
Dokumen yang dimaksud, di antaranya, Detail Engineering Design (DED), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Hasanuddin Masud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, diberlakukannya edaran itu sangat menyulitkan pengusulan pokir ke APBD 2022.
"Sebenarnya mempersulit yang bisa dimudahkan ya kan. Jadi ini akan mempersulit, pembangunan juga sudah waktunya mepet," kata Hasan Masud, Rabu (17/11/2021).
"Akhirnya menerima dampak masyarakat Kaltim, karena akan tersendat proses pembangunan yang sudah diprogramkan," sambungnya.
Kendala yang dihadapi anggota dewan di Karang Paci, edaran baru diterima mendadak, beberapa waktu belakangan ini.
Tidak sedikit usulan pokir anggota DPRD Kaltim tidak dilengkapi dengan DED, karena memang bersuber dari aspirasi warga saat reses.