"Kami akan terus berupaya memaksimalkan agar Kaltim Zero Narkoba. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus ini," ujar Rickynaldo.
Selain memeringatkan para pelaku peredaran narkotika lainnya, masih kata Rickynaldo, pengungkapan ini juga sangat berarti. Sebab banyak menyelamatkan nyawa masyarakat ibu kota Kaltim dari ancaman zat berbahaya sabu dan ekstasi.
"Bayangkan kalau 1 gram sabu dipakai lima orang, karena ukurannya gitu. Kalau sebanyak 25 kilogram sabu, hitung saja. Berapa jumlah masyarakat kota Samarinda yang terselamatkan," kuncinya.
Diwartakan sebelumnya, pengungkapan ini pertama kali dilakukan polisi dengan mengamankan pria berinisial AL dibilangan Pulau Sebatik, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, AL diamankan petugas dengan barang bukti dua poket sabu 2,51 gram, satu unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
Dari AL, pengungkapan kemudian berlanjut kepada pelaku HR dan MA yang diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan keduanya, petugas berseragam sipil mendapati barang bukti 13 poket sabu seberat 17,12 gram, uang tunai Rp4 juta 50 ribu dan tiga unit ponsel.