Jika luasan tanah lebih dari satu kavling maka akan diakumulasikan dengan harga Rp1,5 juta per kavling atau sebesar 200 meter persegi.
"Sementara dari keterangan warga yang mempunyai luasan tanah lebih dari satu kavling akan dimintai biaya lebih. Sistemnya diakumulasikan aja, tapi warga juga masih banyak yang baru bayar setengahnya," terangnya.
Tak hanya mencari tahu kebenaran adanya pungutan berdasarkan klasifikasi tanah, aliran dana dari kasus pungli yang dilakukan Edi Apriliansyah dan Rusli AS juga ditelusuri. Hal itu untuk mencaritahu ada tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab sebelumnya, kedua tersangka sempat memungut biaya pengajuan formulir dengan total pendapatan Rp170 juta. Bisa jadi dana tersebut tak hanya digunakan sebagai modal program PTSL, melaikan digunakan untuk membeli sejumlah barang.
"Pengukuan para tersangka dana itu digunakan untuk modal kontrak rumah dan operasional lain. Namun jika terbukti ada TPPU, semua barang yang dibeli akan disita," tegasnya.
Meski indikasi lainnya masih terus diusut polisi, keduanya tetap telah terbukti melakukan pungli. Keduanya juga kini terancam 20 tahun penjara.
"Saat ini sedang didalami yang klasifikasi, walaupun yang Rp1,5 juta ini sudah bisa dijerat. Sementara dari keterangan warga yang mempunyai luasan tanah lebih dari satu kavling akan dimintai biaya lebih juga masih didalami," kuncinya. (tim redaksi Diksi)