"Kami rencananya sampai besok," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar serta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim non aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat lainnya.
Yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta, Kepala Bapeda, Musyaffa dan Kepala BPKAD, Suriansyah terkait kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.
Dua rekanan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka ini diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim.
Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp170 Juta, deposito senilai Rp1,2 Miliar dan buku tabungan berisi Rp4,8 Miliar. (tim redaksi Diksi)