Kamis, 16 Mei 2024

Update Kasus Pria Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam, Pelaku: Saya Kasih Uang, Saya Beli Bukan Maksa

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 16 Mei 2020 4:16

Tersangka SG (kanan) saat berada di Mapolres Gresik/ Surya.co.id

DIKSI.CO - Update kasus pria 50 tahun setubuhi siswi SMP Gresik yang statusnya dinaikkan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka persetubuhan.

Saat ada di Mapolres Gresik, Jumat (15/5/2020), pelaku berinisial SG (50) itu mengaku beli dan tidak memaksa.

Setiap kali berhubungan badan dengan korban, pelaku memberikan uang

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuannya, SG telah 10 kali berhubungan badan dengan korban berinisial MD (16) sejak 2019.

SG telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berikut pengakuan lengkap SG seperti yang dikutip dari SURYA.co.id: 

Pria berusia 50 tahun ini membela diri dengan tidak memaksa melakukan hubungan dewasa dengan korban yang masih SMP itu.

"Saya kasih uang, saya bayar pak dengan uang. Beli itu pak. Saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanyai Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020).

Hal ini tidak sama dengan keterangan keluarga korban yang juga telah diperiksa.

Bahwasannya, tersangka SG ini memaksa berhubungan badan kepada siswi kelas VIII SMP itu.

Bahkan dengan memberi ancaman, jika MD buka suara maka ibu korban akan meninggal.

Dalam pengakuannya, SG lebih dari enam kali mencabuli korban

"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.

Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam. Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.

Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.

Terancam 15 tahun kurungan penjara

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).

AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.

Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP: Saya Beli Tidak Maksa dan 10 Kali Berhubungan Badan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/15/pengakuan-pria-gresik-setubuhi-siswi-smp-saya-beli-tidak-maksa-dan-10-kali-berhubungan-badan?page=all.

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews