Diwartakan sebelumnya, kasus aborsi yang mengegerkan warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021) sore kemarin menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka.
Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.
Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.
Diceritakan saat keduanyq lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
NA akhirnya melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu sore (22/9/2021) sore, polisi datang ke kos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk di dalam pot bunga. (tim redaksi Diksi)