DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi bernisial NA (25) pada Rabu (22/9/2021) sore lalu yang mengegerkan warga Kota Tepian, khususnya di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, saat ini dipastikan akan terus berlanjut.
Meski perempuan muda asal Kota Bontang ini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat pasal 77A ayat 1 uu tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002, juncto pasal 342 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara namun kesehatannya masih tetap diawasi pihak berwajib.
"Kondisi si ibu (NA) sehat aja di sini. Iya memang sempat kemarin kami bawa ke rumah sakit buat memastikan keadannya dan alhamdulillah tidak ada masalah," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Itu Fahrudi, Jumat (1/10/2021) sore tadi.
Lanjut polisi berpangkat balok dua emas ini, jika selama proses pelengkapan berkas perkara ia bersama jajarannya tidak menemukam kesulitan berarti.
"Tidak ada kendala. Sekarang tinggal melengkapi penyidikannya aja," tegas Fahrudi.
Masih kata Fahrudi, selambat-lambatnya dalam waktu 20 sampai 30 hari kerja Korps Bhayangkara akan melengkapi pemberkasan tahap satu kepada Korps Adhyaksa.
"Setelah tahap satu nanti tahap dua, baru di P21-kan berkasnya. Baru setelah itu bisa disidangkan," katanya.
"Enggak ada waktu sih bagi kita. Yang pasti sedang kita kerjakan dan secepatnya akan dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan," kuncinya.
Diwartakan sebelumnya, kasus aborsi yang mengegerkan warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (22/9/2021) sore kemarin menemukan titik terang. Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal yang telah berstatus tersangka.
Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Di antaranya, Ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga kos tersangka.
Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.
Diceritakan saat keduanyq lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
NA akhirnya melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
Kasus aborsi ini kemudian terungkap di awali adanya laporan dari pihak rumah sakit, yang mencurigai NA telah melakukan aborsi. Hingga pada Rabu sore (22/9/2021) sore, polisi datang ke kos NA dan menemukan janin bayi yang sudah membusuk di dalam pot bunga. (tim redaksi Diksi)