DIketahui, diperiksanya Hasanuddin Mas;ud dan Nurfaidah berkaitan dengan kasus dugaan cek kosong yang dilaporkan Irma Suryani.
Tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polresta Samarinda kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Kompol Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polresta Samarinda yang juga selaku penyidik, disampaikan dimulai pada 2 Agustus 2021 proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.
Dua nama terlapor tertera dalam surat tersebut yakni Nurfadiah dan Hasanuddin Masud. (tim redaksi Diksi)