Pada pembongkaran tersebut, ada 99 rumah dengan 17 di antaranya mendapatkan ganti rugi dan 82 lainnya menerima santunan sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi mencapai sekitar 4 miliar rupiah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti menjelaskan bahwa koordinasi untuk kelanjutan program normalisasi sungai dijadwalkan untuk tahun 2025.
"Kami tengah mengajukan rencana kami kepada pemerintah kota untuk kelanjutan program ini, mengingat pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh Badan Wilayah Sungai (BWS) saat ini belum dapat dilanjutkan," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa setelah penyelesaian pengerjaan struktural seperti pembangunan turap, akan dilakukan beautifikasi area sekitar sungai.
"Kami berencana untuk memperindah lingkungan setelah tanah stabil, termasuk pertimbangan untuk penggunaan area sebagai taman atau jalan," paparnya.
Rencana ini dilakukan dengan memperhatikan fungsi utama dari infrastruktur yang dibangun, menjaga harmoni antara fungsi jalan dan keindahan taman kota.
"Setelah turap selesai, kami akan memastikan bahwa area sekitar sungai dapat dinikmati oleh warga dengan nyaman dan tetap memenuhi standar keamanan dan keindahan," pungkasnya. (*)