Selain itu, dalam RDP itu juga akan mengundang Isran Noor, Gubernur Kaltim, untuk memastikan apakah tanda tangan yang dibubuhkan dalam dokumen perizinan bersangkutan memang benar tidak dilakukan gubernur.
"Gubernur juga diundang, karena tanda tangan dia. Gubernur harus mengklarifikasi bahwa itu bukan tanda tangan dia," sebutnya.
Pihaknya menjadwalkan rapat dengar pendapat digelar pada pertengahan atau akhir Desember ini.
Saat ini DPRD Kaltim tengah menyelesaikan agenda kedewanan akhir tahun.
"Desember ini rencananya, pertengahan atau akhir Desember. Karena kami di DPRD saat ini masih sibuk menyelesaikan agenda akhir tahun," tegasnya. (tim redaksi Diksi)