Senin, 25 November 2024

Ungkap Peredaran Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Bekuk 4 Tersangka

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 2 Februari 2021 8:33

Pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim/Diksi.co

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari hasil penangkapan ini dapat menyelamatkan dari penyebaran narkotika di Kalimantan Timur. 

"Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan ini dapat menyelamatkan 7.550 warga di Kaltim dari bahaya narkoba," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews