Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari hasil penangkapan ini dapat menyelamatkan dari penyebaran narkotika di Kalimantan Timur.
"Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan ini dapat menyelamatkan 7.550 warga di Kaltim dari bahaya narkoba," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)