DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, dalam konferensi pers, Ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim, Selasa (2/2/2021).
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Samarinda dan di Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim langsung bergerak dan melakukan pengintaian kepada target, para pelaku pun akhirnya masuk dalam monitor hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti.
4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk beserta barang bukti, sebanyak 1,5 Kg sabu dan 21 butir ekstasi di Kota Samarinda dan Kota Bontang.
"Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang," ungkap Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari hasil penangkapan ini dapat menyelamatkan dari penyebaran narkotika di Kalimantan Timur.
"Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan ini dapat menyelamatkan 7.550 warga di Kaltim dari bahaya narkoba," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)